Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Unsplash)
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjudul Hak atau Kewajiban? berikut pengertian hak dan kewajiban warga negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Pixabay)
Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh bertanggung jawab oleh masing-masing warga negara. Bahkan, tak hanya hak sebagai warga negara, setiap manusia pada dasarnya telah memiliki hak sebagai individu, seperti hak asasi.
Negara menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara. Contoh kewajiban warga negara adalah menaati sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Jika kewajiban warga negara terpenuhi, maka akan tercipta keharmonisan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kewajiban tidak dilaksanakan maka bisa merugikan diri sendiri karena terkena sanksi dan merugikan orang lain karena melanggar hak mereka.
Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berikut hak warga negara Indonesia menurut UUD pasal 28.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara adalah tugas dan tanggung jawab yang harus diterima oleh setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap negara dan masyarakat. Berikut kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD pasal 27.
UPACARA BENDERA DI GUNUNG SIBAYAK (ANTARA FOTO/Suherman/WS/hp.)
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
Demikian ulasangan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 Pasal 27-34. Selain memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, warga negara juga mendapatkan jaminan hak dari negaranya.
Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.
Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Arti Penting Kedudukan UUD 1945
Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat
Apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945 pasal 27-34? Berikut penjelasannya
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya
Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.
Dikutip dari situs mkri.id, UUD 1945 pada pasal 28 menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Agar lebih paham, berikut ulasan lengkap mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34.